Thursday 20 September 2012

Kurs Mata Uang








Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)

Kredit investasi atau model kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati

Sektor Usaha yang dibiayai:
  1. Pengembangan Tanaman Pangan : Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang tanah, Koro, Pembenihan (padi, jagung dan/atau kedelai)
  2. Pengembangan Holtikultura : Bawang merah, Cabai, Kentang, Bawang putih, Tomat, Kunyit, Kencur, Pisang, Salak, Nenas, Buah naga, Melon, Semangka, Pepaya, Stawberi, Pemeliharaan Manggis, Mangga, Durian, Jeruk dan/atau Apel,
  3. Pengembangan Perkebunan : Budidaya tebu,
  4. Pengembangan Peternakan : Sapi potong, Sapi perah, Kerbau, Kambing/Domba, Ayam ras, Ayam buras, Itik, Burung puyuh, dan/atau Kelinci,
  5. Pengadaan Pangan : Gabah, Jagung, dan/atau Kedelai,
  6. Penangkapan Ikan dan Budidaya Perikanan : Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu macan, dan Ikan mas, pengembangan Rumput laut,
  7. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha perikanan, peternakan dan pertanian

Plafond Kredit:
  • Maks Rp. 50 juta/petani/peternak atau maks lahan yang dapat dibiayai 4 hektar
  • Khusus untuk pengadaan pangan maks Rp. 500 juta/Koperasi

Suku Bunga*
Sub Sektor Tebu sebesar 12% effektif p.a dengan rincian:
  • Debitur sebesar 7% effektif p.a
  • Subsidi pemerintah sebesar 5% effektif p.a

Sub Sektor Non Tebu sebesar 13% effektif p.a dengan rincian:
  • Debitur sebesar 6% effektif p.a
  • Subsidi pemerintah sebesar 7% effektif p.a

Jangka Waktu Kredit:
  • Sesuai dengan siklus usaha dengan jangka waktu maks 5 tahun & Khusus tanaman tebu maks 2 tahun

Jaminan Kredit
Jaminan Utama : Kelayakan usaha yang dibiayai
Jaminan Tambahan : Barang bergerak, barang tidak bergerak dan surat berharga yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan THLS untuk Modal Kerja min 130% Investasi min 150% dari plafond kredit.

Persyaratan Pengajuan Kredit:
  1. Telah menjadi nasabah/bersedia menjadi nasabah Bank Jatim
  2. Menyusun RDKK yang disahkan Dinas Teknis terkait
  3. Telah berbadan hukum dan telah menyelenggarkan RAT (koperasi)
  4. Seluruh pengurus menyerahkan pas foto 4x3 (2 lembar) & fotocopy identitas diri yang masih berlaku
  5. Syarat dan ketentuan Bank berlaku


*suku bunga dapat berubah, informasi lebih lanjut hubungi cabang setempat

Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

Kredit modal kerja kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah yang diberikan kepada Perusahaan Pembibitan, Koperasi dan Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak Pembibitan

Obyek Yang Dibiayai:
Usaha pembibitan sapi untuk produksi bibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microhips

Plafond Kredit:
Berdasarkan peniaian dan analisa kelayakan usaha serta kemampuan pengembalian kredit pelaku usaha. Plafond kredit/pelaku usaha maksimal Rp. 66.315.000.000,- sesuai kebutuhan indikatif usaha pembibitan sapi per 5.000 ekor

Suku Bunga*

13 % efektif floatingrate p.a dengan rincian 5 % beban debitur dan sisanya subsidi dari pemerintah

Jangka Waktu Kredit:
Maks 6 tahun, grace periode maks 2 tahun

Jaminan Kredit:
  • Jaminan utama : kelayakan usaha sedang sapi bibit yang dibeli dari kredit debitur diikat secara fidusia
  • Jaminan Tambahan : barang bergerak/barang tidak bergerak dan atau jaminan lainnya yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Nilai jaminan tambahan min 100% dari plafond kredit atas THLS. Apabila tidak memenuhi, min 30% dari palfond kredit atas dasar THLS dan kekurangannya dicover lembaga peminjaman dengan coverage min 70% dari plafond kredit dan premi atas beban debitur

Syarat Pengajuan Kredit KUPS:
  1. Sudah/bersedia menjadi nasabah Bank Jatim
  2. Menyusun dan menandatangani rencana definitif kebutuhan untuk usaha pembibitan sapi (RDK-UPS)
  3. Mengajukan permohonan kredit kepada Bank Jatim Kantor Cabang yang dilampiri Rencana Devinitif Kebutuhan Kredit (RDKK) yang diketahui atau disetujui dinas teknis Kabupaten/Kota,
  4. Melakukan usaha pembibitan sapi sesuai prosedur baku untuk penyediaan bibit sapi,
  5. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota terkait (bagi kelompok) sedangkan bagi Perusahaan Pembibitan (PT) dan Koperasi wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kab/Kota Dinas Provinsi terkait dari Dirjen Peternakan RI,
  6. Berbadan hukum (untuk Perusahaan dan Koperasi)
  7. Memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Bank yang berlaku


*suku bunga dapat berubah, informasi lebih lanjut hubungi cabang setempat

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Obyek Yang Dibiayai:
Usaha produktif yang layak namun belum bankable (kurang dalam penyediaan agunan).
Suku Bunga*
  1. KUR Mikro s/d Rp. 20 juta.
  2. KUR Ritel diatas Rp. 20 juta s/d Rp. 500 juta.
  3. Pola Executing - plafond kredit kepada lembaga Linkage max Rp. 2 miliar sedangkan dari lembaga Linkage kepada UMKM max Rp. 100 juta.
  4. Pola Channeling - plafond kredit kepada UMKM (end-user) mengikuti ketentuan plafond KUR Mikro dan KUR Ritel.

Jangka Waktu Kredit:
1. KMK max 3 tahun, KI max 5 tahun dan KI usaha perkebunan tanaman keras max 13 tahun,
2. Perpanjangan KMK max 6 tahun dan KI max 10 tahun sejak akad kredit sedangkan KI usaha perkebunan tanaman keras tidak dapat diperpanjang.

Jaminan Kredit:
  • Jaminan utama : kelayakan usaha
  • Jaminan Tambahan : barang bergerak/barang tidak bergerak dan atau jaminan lainnya yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Nilai jaminan tambahan min 100% dari plafond kredit atas THLS. Apabila tidak memenuhi, min 30% dari palfond kredit atas dasar THLS dan kekurangannya dijamin oleh Asuransi sebesar 70% dan premi dibayar Pemerintah Cq. Departemen Keuangan kepada Lembaga Penjamin.

Syarat Pengajuan Kredit KUR antara lain:
1. Perorangan :
a. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
b. Fotocopy bukti identitas diri (KTP/SIM).
c. Fotocopy KSK.
d. Fotocopy surat nikah atau surat keterangan belum menikah.
e. Fotocopy bukti kepemilikan agunan tambahan.
f. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Pasar atau surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha dan Pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan (memiliki legalitas).
2. Badan Usaha
a. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 2 lembar masing-masing pengurus.
b. Fotocopy bukti identitas diri masing-masing pengurus.
c. Susunan pengurus.
d. Laporan Keuangan (neraca dan Laba/Rudi 2 tahun terakhir).
e. Foto copy NPWP.
f. Akta pendirian dan perubahan terakhir.
g. Fotocopy SIUP, TDP dan SITU.
h. Fotocopy kepemilikan agunan tambahan.
i. Mendapatkan persetujuan Persero lainnya bag CV atau firma disesuaikan dengan akta pendirian.
j. Mendapatkan persetujuan Dewan Komisari bagi usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).


*suku bunga dapat berubah, informasi lebih lanjut hubungi cabang setempat