Thursday 20 September 2012

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Obyek Yang Dibiayai:
Usaha produktif yang layak namun belum bankable (kurang dalam penyediaan agunan).
Suku Bunga*
  1. KUR Mikro s/d Rp. 20 juta.
  2. KUR Ritel diatas Rp. 20 juta s/d Rp. 500 juta.
  3. Pola Executing - plafond kredit kepada lembaga Linkage max Rp. 2 miliar sedangkan dari lembaga Linkage kepada UMKM max Rp. 100 juta.
  4. Pola Channeling - plafond kredit kepada UMKM (end-user) mengikuti ketentuan plafond KUR Mikro dan KUR Ritel.

Jangka Waktu Kredit:
1. KMK max 3 tahun, KI max 5 tahun dan KI usaha perkebunan tanaman keras max 13 tahun,
2. Perpanjangan KMK max 6 tahun dan KI max 10 tahun sejak akad kredit sedangkan KI usaha perkebunan tanaman keras tidak dapat diperpanjang.

Jaminan Kredit:
  • Jaminan utama : kelayakan usaha
  • Jaminan Tambahan : barang bergerak/barang tidak bergerak dan atau jaminan lainnya yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Nilai jaminan tambahan min 100% dari plafond kredit atas THLS. Apabila tidak memenuhi, min 30% dari palfond kredit atas dasar THLS dan kekurangannya dijamin oleh Asuransi sebesar 70% dan premi dibayar Pemerintah Cq. Departemen Keuangan kepada Lembaga Penjamin.

Syarat Pengajuan Kredit KUR antara lain:
1. Perorangan :
a. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
b. Fotocopy bukti identitas diri (KTP/SIM).
c. Fotocopy KSK.
d. Fotocopy surat nikah atau surat keterangan belum menikah.
e. Fotocopy bukti kepemilikan agunan tambahan.
f. Surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Pasar atau surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha dan Pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan (memiliki legalitas).
2. Badan Usaha
a. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 2 lembar masing-masing pengurus.
b. Fotocopy bukti identitas diri masing-masing pengurus.
c. Susunan pengurus.
d. Laporan Keuangan (neraca dan Laba/Rudi 2 tahun terakhir).
e. Foto copy NPWP.
f. Akta pendirian dan perubahan terakhir.
g. Fotocopy SIUP, TDP dan SITU.
h. Fotocopy kepemilikan agunan tambahan.
i. Mendapatkan persetujuan Persero lainnya bag CV atau firma disesuaikan dengan akta pendirian.
j. Mendapatkan persetujuan Dewan Komisari bagi usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).


*suku bunga dapat berubah, informasi lebih lanjut hubungi cabang setempat

2 comments:

  1. Dengar, tidak ada pemberi pinjaman di sini adalah bersedia untuk membantu Anda, bukan mereka hanya di sini untuk merobek Anda uang Anda sulit diperoleh. Suami saya dan saya mencari pinjaman dari lender online yang berbeda tetapi pada akhirnya, kami ditipu dan merobek uang kita dengan pinjaman perusahaan yang berbeda secara online.
    Kami bahkan meminjam uang untuk membayar ini lender online tapi pada akhirnya, kita punya apa-apa.
    Saya dan suami saya berada di utang dan kami tidak punya satu untuk lari ke bantuan, bisnis keluarga kami hancur dan kami tidak dapat untuk mendapatkan uang untuk memenuhi biaya sehari-hari sampai kami diperkenalkan kepada Ibu Amanda yang membantu kami dengan menawarkan kita tanpa jaminan pinjaman.
    Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana untuk mencapai Ibu Amanda atau mengikuti prosedur pinjamannya, Hubungi saya melalui email saya, faridaaguss@gmail.com
    Atau Anda dapat mengirim email ke Ibu Amanda di amandaloans@qualityservice.com atau amandarichardssonloanfirm@gmail.com

    ReplyDelete
  2. SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, TANPA PERLU RITUAL, WIRIDAN, PUASA DLL. Anda tak perlu ragu harus tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan, Atas bantuan pak ustad Insyaallah dengan bantuan dana hibah ghaibnya, semua masalah Ekonomi dan hutang saya terselesaikan dengan cepat. untuk konsultasi tata caranya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<< karna nmr hp pak ustad tdak bisa di publikasikan sembarangan. terima kasih

    ReplyDelete